REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku siap melaksanakan keputusan tersebut selama sisa jabatannya.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).
Firli mengatakan, putusan itu merupakan sebuah sebuah tanggung jawab. Sehingga ia bersama jajaran KPK berjanji akan terus bekerja memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ujar dia.
MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).