Pada Kamis (25/5/2023) putusan MK yang menyetujui gugatan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun juga menimbulkan kontroversi. Sebab dinilai membingungkan lantaran apakah putusan MK berlaku pada pimpinan KPK saat ini atau periode berikutnya.
Sejumlah anggota DPR, salah satunya anggota Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan kewenangan MK yang bisa memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Sejumlah pihak juga menduga perpanjangan masa pimpinan KPK ini berkaitan dengan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku heran dengan mengaku heran dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia pun menyindir, MK yang aspiratif mungkin juga bisa saja memperpanjang masa jabatan DPR.
Mantan ketua KPK, Abraham Samad mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurut Samad, hal ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak lagi independen.