Kamis 25 May 2023 20:00 WIB

Kampanye Antikekerasan Seksual Terus Dilakukan kepada SMA-Mahasiswa Sinjai

KPAI menemukan kekerasan seksual terjadi di ranah domestik.

Ilustrasi Kekerasan Seksual di Kampus
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Kekerasan Seksual di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID, SINJAI -- Ruang belajar seperti sekolah, kampus, maupun pondok pesantren seyogianya menjadi tempat aman bagi siswa untuk menimba ilmu. Namun, rentetan panjang kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi justru menjadi bayang-bayang menakutkan. 

Oleh karena itu, kelompok pemuda Ganjar Milenial Center Sulawesi Selatan (GMC Sulsel) menggelar diskusi pendidikan bertajuk "edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah" menyasar siswa SMK dan mahasiswa. 

Baca Juga

GMC menghadirkan pemateri Aktivis Perempuan dan Anti-Kekerasan Seksual Kabupaten Sinjai, Nurul Afdah serta Ketua Umum HMI Komisariat Teuku Umar Cabang Sinjai, Faradina.

Kegiatan itu dilaksanakan di D'Simple Cafe2, Desa Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sejumlah materi yang dibeberkan, yaitu pengertian, jenis pelecehan seksual, dampak yang dialami, bahaya, hingga cara mencegahnya.

"Kegiatan ini bertujuan agar teman-teman siswa SMK itu menjaga komunikasi baik secara lisan maupun tulisan diantara temannya dan kami berikan slogan stop bullying dan stop kekerasan seksual," ucap Koordinator Daerah GMC Sinjai, Muh. Iqbal Syam seperti dilansir pada Kamis (25/5/2023). 

Iqbal menegaskan, langkah edukatif ini diambil untuk mengampanyekan antikekerasan seksual yang dialami di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan sepanjang 2022. Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) merupakan pengaduan paling tinggi dengan angka 2.133 kasus.  

Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. KPAI menemukan kekerasan seksual terjadi di ranah domestik di berbagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan maupun umum.

Menurut dia, faktor tingginya angka kasus pelecehan seksual tersebut adalah akibat dari minimnya pengetahuan maupun edukasi tentang seks. 

"Ya, harapan saya dari kegiatan ini tadi yang selesai terlaksana semoga teman-teman dapat menggali atau mengambil poin-poin intens dipaparkan oleh pemateri. Jaga etika, jaga akhlak, dan hindari yang namanya pergaulan bebas," ungkap dia.

Salah satu pelajar SMK, Adelia Putri (17 tahun) merasa kegiatan positif seperti ini perlu diadakan secara masif dan merata agar kalangan pelajar maupun mahasiswa bisa memahami tentang kekerasan seksual hingga cara preventif nya.

"Kalau menurut saya pribadi, dengan adanya seminar edukasi-edukasi kekerasan seksual ini sangat bermanfaat

apalagi saya sebagai pelajar. Saya perlu mengetahui pengetahuan yang tidak saya ketahui," ucap Adelia. 

Selama ini, Komns Perempuan juga terus mensosialisasikan Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diakhiri dengan rencana tindak lanjut agar regulasi tersampaikan secara luas.

Tahun 2022 dinilai sebagai tahun bersejarah bagi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual di Indonesia. Setelah menjalani proses kurang lebih 12 tahun, upaya menghadirkan payung hukum yang lebih baik untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual berbuah UU No.12 /2022 tentang TPKS, demikian dilansir dari Antara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement