Jumat 19 May 2023 15:39 WIB

Pemprov Jatim Buka Hotline 24 Jam, Upaya Atasi Kekerasan Seksual

Tercatat sebanyak 602 kasus kekerasan seksual pada anak di Jatim pada 2022.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak semua elemen untuk bekerja keras mengatasi berbagai bentuk kekerasan, utamanya kekerasan seksual yang masih terjadi pada perempuan dan anak-anak. Berdasarkan data SIMFONI, pada 2022, terdapat 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan di Jatim.

Angka tersebut mencakup 20,2 persen dari total 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim.  Sedangkan, angka kekerasan seksual pada anak tahun 2022 di Jatim tercatat sebanyak 602 kasus.

Mencakup 51,85 persen dari total 1.161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak di Jatim. "Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak-anak, perempuan, maupun laki laki," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (19/5/2023).

Ia mengatakan, Pemprov Jatim akan berikhtiar maksimal untuk menekan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Di antaranya dengan menyiapkan hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070 yang siap menerima laporan dalam 24 jam.

"Siapapun yang merasa mendapat kekerasan, segera hubungi hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070. Insya Allah kami selalu siap 24 jam," ujarnya.

Dijelaskan, layanan tersebut merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim. Selain layanan hotline dan WhatsApp, Khofifah juga mempersilakan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Jatim untuk melapor.

"Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada," katanya.

Menurutnya, dibutuhkan kerja sama dengan berbagai mitra jejaring dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Maka dari itu, Pemprov Jatim dan DP3AK menggandeng Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, BP2MI, UNICEF, LPA Jatim, Lembaga Hukum (SCCC, UKBH Unair), LKSA binaan Dinsos yang terverifikasi, LPSK, serta OPD yang tergabung dalam Satgas PMPA.

"Meski begitu, kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak tidak akan pernah hilang jika masyarakat tidak mau bekerja sama," ujar gubernur.

Ia pun berpesan agar semua keluarga senantiasa menghindari kekerasan sebagai penyelesaian masalah sehari-hari. Terlebih, kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Jatim banyak terjadi di lingkungan rumah tangga yang pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement