Ahad 26 Nov 2023 19:52 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di DIY Tahun Ini Masih di Bawah 2022

Pada 2022, tercatat 1.282 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Qommarria Rostanti
Kekerasan terhadap perempuan dan anak (ilustrasi). DP3AP2 DIY menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tahun ini ini masih di bawah tahun lalu.
Foto: Foto : Mardiah
Kekerasan terhadap perempuan dan anak (ilustrasi). DP3AP2 DIY menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tahun ini ini masih di bawah tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebut bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi di DIY. Meski begitu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat pada 2023 belum di atas kasus yang terjadi di 2022.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pada 2022 tercatat sebanyak 1.282 kasus. "Di 2023 sampai November ini saya belum lihat datanya, tapi masih dalam batas, artinya tidak lebih dari tahun 2022," kata Erlina kepada Republika.co.id belum lama ini.

Baca Juga

Erlina mengatakan, pihaknya serius menekan dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY. Termasuk kekerasan di lingkungan sekolah, di mana sekolah-sekolah di DIY dijadikan sekolah ramah anak.

"Isu kekerasan di sekolah benar-benar kami sikapi sangat serius. Selain kami mendampingi sekolah-sekolah supaya menjadi sekolah ramah anak, kemudian kami juga bersama PGRI juga (berupaya) supaya guru-guru paham untuk anti kekerasan," ungkap Erlina.

Selain itu, Erlina juga menuturkan bahwa pihaknya juga berupaya menekan angka pernikahan dini di DIY. Hal ini mengingat angka pernikahan dini yang melibatkan usia di bawah 19 tahun masih tinggi.

Selama 2023 hingga Oktober tercatat 456 pengajuan dispensasi nikah dini selama 2023 ini hingga Oktober. "Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) landai," ucapnya.

Erlina mengatakan, pada 2022 tercatat ada 649 pengajuan dispensasi pernikahan dini di DIY. Ia pun berharap pengajuan dispensasi nikah dini tidak bertambah di DIY di November maupun di Desember 2023 nanti.

"Kalau dari sisi dispensasinya, kalau yang 2022 itu 649, kalau tahun 2023 sampai Oktober 456, artinya tidak ada kenaikan atau belum seperti yang tahun lalu. Artinya turun kalau sampai Oktober, semoga November ini tidak naik banyak," ujar Erlina.

Berdasarkan jumlah orang dengan usia 19 tahun ke bawah yang melakukan pernikahan dini di DIY di 2023, tercatat lebih dari seribu orang. Erlina menyebut bahwa tercatat 1.122 orang dari usia 19 tahun kebawah yang mengajukan dispensasi nikah dini.

"Jumlah ini baik laki-laki maupun perempuan," katanya.

Sementara itu, dari 1.122 orang tersebut, 460 orang diantaranya masih usia anak atau di bawah 18 tahun. Artinya, masih banyak anak di DIY yang mengajukan dispensasi nikah dini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement