Rabu 05 Jan 2022 21:45 WIB

KPPPA Kecam Kekerasan Seksual Anak yang Dicekoki Miras di Jember

KPPA mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia di bawah 17 tahun yang dicekoki minuman keras kemudian dicabuli oleh pelaku berinisial FH (22) di Jember, Jawa Timur. "Kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, diJakarta, Rabu (5/1/2022).

Peristiwa kekerasan seksual hingga menimbulkan luka pada alat vital itu menimpa korban yang pada awalnya dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri sebelum dicabuli oleh pelaku. "Kami mengapresiasi kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polsek Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku," kata Bintang.

Baca Juga

Kemen PPPA pun secara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan.Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Hal ini korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember. "Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban," kata Menteri.

Pihaknya menekankan perlunya perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemda juga diharapkan agar lebih ketat dalam memantau peredaran minuman keras guna mencegah penyalahgunaannya oleh anak. Karena minuman keras membuat mereka bisa mabuk. "Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga ke depannya masyarakat bersama pemda dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," pesan Menteri Bintang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement