Senin 22 Dec 2014 12:15 WIB

Rumah Perempuan Kupang Tangani 457 Kasus Kekerasan

 Seorang anak menandatangani spanduk panjang saat aksi menentang kekerasan kepada anak di Jakarta, Ahad (2/11).  (Republika/Agung Supriyanto)
Seorang anak menandatangani spanduk panjang saat aksi menentang kekerasan kepada anak di Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG -- Rumah Perempuan Kupang, sebuah lembaga sosial kemasyarakatan yang menangani persoalan perempuan dan anak di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menangani sebanyak 457 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 2014.

"Jumlah tersebut sebagai akumulasi jumlah kekerasan yang menimpa anak dan perempuan sepanjang 2014," kata Direktris Rumah Perempuan Kupang Libby Ratuarat Sinlaeloe di Kupang, Senin. Dia mengaku penanganan sejumlah kasus itu dilakukan dengan beberapa pola, antara lain, melalui jalur hukum, juga melalui perdamaian antarpara pihak, tergantung jenis kasus yang terjadi.

"Jika pertengkaran yang menimbulkan kekerasan di dalam rumah tangga antara suami dan istri, para pihak memandang lebih baik diselesaikan melalui perdamaian, maka dilakukan dengan Rumah Perempuan memdiasinya," katanya.

Libby merincikan dari jumlah kasus yang sudah ditangani sepanjang 2014 sebanyak 457 tersebut, 103 kasus atau sebanyak 23 persen di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami terhadap istri, istri terhadap suami, dan orang tua terhadap anak. Selain itu, 12 persen lainnya atau 54 kasus, terkait kekerasan sesksual yang lebih terjadi pada orang yang paling dekat dengan korban, dilanjut dengan 21 kasus atau lima persennya adalah kekerasan dalam pacaran. Kemudian dilanjut dengan kasus perdagangan anak dan perempuan berjumlah 97 kasus atau berjumlah 21 persen, empat kasus buruh migran, 43 kasus anak berhadapan dengan hukum serta 50 kasus remaja berhadapan dengan hukum.

Sedangkan untuk kasus anak membutuhkan perlindungan khusus terdapat 50 kasus, serta 35 kasus lebihnya yaitu kasus kekerasan lainnya seperti penganiayaan, perampasan hak anak, pengeroyokan dan pembunuhan. Dikatakannya, selain penerapan pola sanksi melalui penegakan hukum terhadap para pelaku dan korban, Rumah Perempuan juga melakukan berbagai hal khusus penanganan korban seperti, konseling, dan kegiatan pemantapan mental. "Kegiatan konseling itu kita lakukan baik individual, keluarga dan juga konseling komunitas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement