Kamis 25 May 2023 18:56 WIB

Kuasa Hukum: David tak Ada Lecehkan AG, Justru Mario Dandy yang Dilaporkan

Kuasa hukum David bantah kliennya lecehkan AG, justru Mario Dandy yang melakukannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina berjalan saat meninggalkan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta. Kuasa hukum David bantah kliennya lecehkan AG, justru Mario Dandy yang melakukannya.
Foto: Republika/Prayogi
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina berjalan saat meninggalkan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta. Kuasa hukum David bantah kliennya lecehkan AG, justru Mario Dandy yang melakukannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak Cristalino David Ozora (17 tahun), korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo (20) membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh David terhadap pelaku anak AG (15 tahun). Tuduhan pelecehan tersebut muncul sebelum pelaku anak AG menjalani persidangan atas keterlibatannya dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

“Itu sudah jelas terbukti bahwa tidak ada pelecehan itu dalam persidangan di pelaku anak kemarin itu juga sudah terbuka bahwa tidak ada pelecehan itu,” kata Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi awak media, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Lanjut Mellisa, pihak pelaku AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan yang dialami oleh AG kepada Polda Metro Jaya. Laporan dugaan pencabulan tersebut diterima pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Diketahui pelaku anak AG pernah menjalani hubungan asmara dengan tersangka Mario Dandy.

“Sudah diperjelas lagi dengan adanya laporan dari pihak pelaku anak yang melaporkan Mario Dandy atas perbuatan pencabulan,” kata Mellisa.

Dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora, pelaku anak AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tak terima dengan vonis majelis hukum, lalu pihak pelaku anak AG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis PN Jaksel dalam sidang banding pelaku anak AG kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Saat ini pihak anak AG, telah mengajukan permohonan dan menyerahkan memori kasasi terkait putusan 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pihak Anak AG mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (23/5).

“Kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement