Kamis 25 May 2023 17:36 WIB

Hakim Sidang Kasus AG Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

Hakim sidang kasus AG dalam penganiayaan David dilaporkan ke KY dan Bawas MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
AG, kekasih Mario Dandy Satriyo (yang ditutup wajahnya). Hakim sidang kasus AG dalam penganiayaan David dilaporkan ke KY dan Bawas MA.
Foto: Republika/Thoudy Badai
AG, kekasih Mario Dandy Satriyo (yang ditutup wajahnya). Hakim sidang kasus AG dalam penganiayaan David dilaporkan ke KY dan Bawas MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kasus anak berinisial AG. Koalisi melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim tunggal pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Koalisi mempersoalkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan putusan tingkat pertama No. 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.JKT.SEL dan putusan tingkat banding No. 2/Pid.Sus.Anak/2023/PT.DKI. Koalisi berharap aduan ini jadi bagian koreksi dan tidak untuk menghakimi hakim. 

Baca Juga

"Harapan kami terpenting agar aduan ini bisa menjadi titik penting perhatian hakim dalam memeriksa kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak dan perempuan," kata perwakilan Koalisi, Erasmus AT Napitupulu kepada wartawan, Kamis (25/5/2023). 

Koalisi memaparkan sejumlah catatan tentang pengaduan ini. Pertama, hakim tunggal PN Jaksel disebut tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang, yaitu hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang yang diduga memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan.

"Hakim Tunggal juga tidak memutus berdasarkan fakta di persidangan. Hakim memilih dan berperilaku sudah berposisi melihat terdakwa bersalah dengan 'pemilihan' fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan," ujar Erasmus. 

Selanjutnya, hakim tunggal PT DKI disebut Koalisi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara AG. Kemudian, bahwa waktu pengambilan putusan yang kurang dari 24 jam dianggap Koalisi mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan banding anak tidak memeriksa seluruh bukti. 

"Hakim tunggal PT tidak melakukan koreksi terhadap beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan," ujar Erasmus. 

Koalisi menduga bahwa hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta dalam perkara anak tersebut tidak mematuhi angka 1.1. ayat (1), angka 1.1. ayat (7), angka 1.1. ayat (8), angka 1.2. ayat (1), angka 5.2.4, angka 10.4 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim, tertanggal 8 April 2009. Oleh karena itu, koalisi meminta KY dan Bawas MA untuk segera memeriksa kedua hakim tersebut. 

"Bahwa perbuatan kedua hakim yang kami duga melanggar kode etik dan perilaku hakim ini dapat menjadi contoh buruk terhadap proses mengadili kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti anak perempuan AG dalam kasus ini," sebut Erasmus. 

Sebelumnya, terdakwa anak AG terjerat tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO. Dalam kasus tersebut, pelaku utama penganiayaan belum disidangkan, yakni tersangka Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement