Kamis 25 May 2023 15:45 WIB

Kejagung Belum Arahkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek BTS ke DPR dan Parpol

Meskipun, Kejagung punya sejumlah bukti rekaman pembicaraan menyangkut proyek BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (17/5/2023) juga menyampaikan tim penyidikannya, tetap akan mendalami adanya dugaan aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI ke semua pihak, termasuk jika mengalir ke partai-partai politik. Akan tetapi, Febrie menegaskan, agar pengungkapan tuntas menyangkut dugaan tersebut, tak dikait-kaitkan, apalagi menjadi dagangan politik praktis.

“Supaya masyarakat bisa melihat, bahwa ini memang penanganan perkaranya murni hukum, menyangkut tentang tindak pidana korupsi,” ujar Febrie.

“Jadi jangan dikait-kaitkan kita ini (penyidik) dengan kepentingan politik atau yang lain. Ini murni penegakan hukum,” kata Febrie, menambahkan.

Bukan cuma akan mendalami dugaan aliran uang haram dari proyek BTS 4G BAKTI itu ke partai-partai politik. Akan tetapi, pendalaman penyidikan lebih lanjut juga dikatakan dia, menyangkut soal peran sejumlah pihak-pihak yang terkait dengan persetujuan penyusunan anggaran, sampai pada otoritas yang memiliki kewenangan mencairkan anggaran tahun jamak tersebut.

Proyek tahun jamak pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo disetujui melalui Komisi I DPR, termasuk soal besaran anggarannya.

Menurut Febrie, proyek berkelanjutan itu disetujui 2020 sampai 2025. “Besar seluruh anggaran itu (Rp) 28 triliun sampai 2025,” kata Febrie.

Nominal tersebut, kata Febrie, untuk membangun setotal 7.000-an menara telekomunikasi di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Pada 2022, Dirjen Anggaran Kemenkeu sudah mencairkan Rp 10 triliun atas permintaan Kemenkominfo.

Dan dari pencairan senominal tersebut sebanyak 4.200 titik BTS 4G BAKTI yang bermasalah, tidak terbangun, dan tak sesuai sepesifikasi. Sementara pelunasan ribuan menara bermasalah tersebut sudah dicairkan seratus persen.

“Jadi dari total anggaran (Rp) 28 T sekian itu, 10 T sekian dicairkan, dan menurut BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) itu kerugiannya 8 T sekian (Rp 8,3 triliun). Itukan artinya sangat besar kerugian negaranya,” ujar Febrie.

Versi BPKP, Senin (22/5/2023) menyampaikan nilai Rp 8,32 triliun itu, terdiri dari tiga klaster. Kerugian pertama terkait biaya penyusunan kajian dan analisa hukum pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up. 

Penghitungan kerugian terakhir, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. Karena itu, Febrie melanjutkan, tim penyidikannya juga mendalami semua dugaan yang terkait dengan bancakan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.

“Kita dalami semua, dan yang namanya proses penanganan perkara, kita pasti berjalan, tetapi dengan hati-hati dengan memastikan adanya bukti-bukti,” kata Febrie.

Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, penyidik Jampidsus sudah menetapkan tujuh tersangka. Johnny G Plate ditetapkan tersangka selaku Menkominfo, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI).

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika. Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investement. Satu lagi Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta selaku perantara uang dari hasil pengaturan pemenang tender.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement