Kamis 25 May 2023 13:49 WIB

Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Polri berencana melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Polri berencana melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf.
Foto: dok. istimewa
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Polri berencana melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan gelar perkara awal kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf (BY) terhadap isteri keduanya, perempuan berinisial M, Kamis (25/5/2023).

Gelar perkara awal dilakukan sebagai proses untuk menentukan kasus tersebut dapat dilanjutkan ke level penyidikan. Pengacara Ellywati Suzanna Saragih mengatakan, korban M direncanakan untuk turut serta memberikan keterangan dalam gelar perkara awal tersebut.

Baca Juga

Kata Elly, korban M akan didampingi oleh tim pendampingan hukum. “Kami menunggu kepastian apakah rencana untuk gelar perkara tersebut jadi untuk dilakukan hari ini. Tetapi dari pihak kami, siap untuk hadir,” kata Elly kepada Republika, Kamis (25/5/2023).

Kata Elly, jika korban M akan dihadirkan untuk memberikan keterangan, pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), pun dipastikan akan turut serta memberikan pendampingan terhadap korban M. Karena korban M, sampai saat ini masih dalam perlindungan LPSK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Noor Sidharta mengatakan, M adalah saksi-korban dalam kasus tersebut yang masih dalam pendampingan, dan pengawasan melekat 24 jam dari LPSK.

Karena itu dikatakan Noor, jika M turut serta memberikan keterangan dalam gelar perkara awal di Bareskrim Polri, LPSK memiliki kewajiban, dan tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya memproteksi korban M.

“LPSK dalam gelar perkara ini, sifatnya kan kami diundang, karena saksi-korban M sampai sekarang masih dalam perlindungan LPSK. Dan ini, mungkin sifatnya sementara masih tertutup,” ujar Noor saat hubungi Republika, Kamis (25/5/2023).

Kasus KDRT yang diduga dilakukan BY terhadap M terjadi sepanjang April-November 2022. BY saat kasus ini terjadi adalah anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

M adalah perempuan 30-an tahun yang dinikahi oleh BY secara sirih pada Februari 2022 di Bogor, Jawa Barat (Jabar). M adalah isteri kedua dari BY setelah menikahi RDK dan memiliki empat keturunan.

Kasus kekerasan rumah tangga yang diduga dilakukan oleh BY terhadap M ini pernah dilaporkan di Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu. Tetapi kasus tersebut mangkrak di penyelidikan dengan alasan yang tak terang.

M sejak Januari 2023 dalam perlindungan LPSK dengan pengawalan fisik 24 jam sampai hari ini. Kasus ini semakin terungkap pada pekan lalu ketika tim pendampingan hukum korban M melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (22/5/2023).

Dari pelaporan tim pendampingan hukum itu pula terungkap, korban M mengalami beragam kekerasan yang diduga dilakukan BY. Mulai dari kekerasan fisik sampai dengan verbal yang membuat korban M menghendaki bunuh diri berkali-kali. Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh BY terhadap M terjadi di rumah tinggal, maupun di hotel tempat keduanya kerap menginap.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT, di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Kordinator Pendampingan M, Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernapas," ujar Srimiguna.

Terungkapnya kasus ini ke publik, membuat Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut, pada Senin (22/5/2023). Berkas kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan di Unit PPA Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Pada Senin (22/5/2023) setelah pelaporan ke MKD, DPP PKS mengumumkan akan melakukan pencopotan status keanggotaan BY dari kursi perwakilan di DPR. Pada hari selanjutnya, DPP PKS juga mengumumkan memecat BY dari keanggotannya di kepengurusan partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement