Senin 11 Dec 2023 23:32 WIB

Polisi: Ibu 4 Anak Tewas di Jagakarsa Sudah Boleh Keluar RS, Sempat Datang ke Pemakaman

Meski sudah boleh keluar RS, ibu 4 anak tewas tetap dalam pendampingan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Polres Metro Kota Jakarta Selatan mengungkapkan, D, ibu dari empat anak yang dibunuh ayahnya di Jagakarsa masih dalam pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) meski kondisinya berangsur pulih. Bahkan D sudah diperbolehkan keluar dari rumah sakit sejak kemarin.

"Yang bersangkutan per hari Ahad (10/12/2023) sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu, namun tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Baca Juga

Henrikus mengatakan kondisi D berangsur-angsur membaik. Bahkan, D menghadiri pemakaman keempat anaknya di TPU Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu P, ayah dari keempat anak tersebut masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk diobservasi kejiwaannya. "Secara fisik menunjukkan semakin membaik, namun untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan," ujar Henrikus.

Observasi tersebut, kata Henrikus, dilakukan selama 14 hari. Hasil observasi kemudian akan dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

P diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Ahad (3/12/2023). Sebelum pembunuhan, P juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D, hingga membuat D harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati," ujar Henrikus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement