Kamis 25 May 2023 09:19 WIB

Prof Mudzakkir: Melarang Kampanye LGBT, Bergantung Politik Hukum?

Politik hukum harus jelas merumuskan tentang LGBT agar penegak hukum bisa bertindak.

Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung LGBT di Monas.
Foto: @sosmedkeras
Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung LGBT di Monas.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar hukum pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir, mengatakan, politik hukum negara sangat menentukan dalam menyelesaikan kontroversi masalah LGBT. Bila sikap politik hukum jelas, sikap pada LGBT dari para penegak hukumnya itu juga jelas.

"Misalnya, sekarang marak kampanye LGBT seperti adanya pengibaran bendera di Monas sebagai bukti adanya kampanye. Bila kita ingin melarang kampanye LGBT-nya, perbuatan LGBT sendiri harus dilarang terlebih dahulu. Sebab, bila ingin melarang kampanye, perbuatan asalnya harus terlebih dahulu dilarang,’’ kata Mudzakkir dalam perbincangan dengan Republika, Kamis (25/5/2023).

Hal yang jelas, dia melanjutkan, dalam KUHP yang baru di sana soal LGBT diatur berbeda dengan KUHP lama, yakni tak lagi dibatasi umur. Ini karena LGBT dalam perspektif hukum itu sebagai bagian dari perilaku seksual manusia yang menyimpang. Maka itu, hukum harus mencegah perbuatan apa pun perilaku manusia yang menyimpang. Tujuannya agar manusia tidak melakukannya. 

Baca juga : Asal-usul Bendera Pelangi Jadi Simbol LGBT

"Jadi, LGBT bukan kodrat seperti yang kini ramai dibicarakan akibat pernyataan elite politik. Maka setiap orang bisa mengendalikan diri dengan tidak mengerjakan perbuatan tersebut. Dan aturan hukum kemudian mengaturnya sehingga aparat hukum dapat bertindak. Sekali lagi, LGBT itu yang bukan kodrat, sebab yang kodrat itu seperti jenis kelamin manusia, laki-laki dan perempuan," katanya.

Sebagai contoh dalam soal kampanye LGBT itu, Mudzakkir menegaskan, dapat mengacu pada soal korupsi. Ketika perbuatan korupsinya dilarang oleh hukum, mengampanyekan perbuatan korupsi juga dilarang atau menjadi perbuatan pidana pula. Pihak yang melakukannya bisa dikenakan pidana.

"Kalau dalam hukum Islam soal LGBT dalam hukum Islam sendiri sudah jelas kok. Itu hal yang dilarang karena itu terkait perilaku manusia, bukan kodrat,” kata Mudzakkir yang selama ini menjadi salah satu anggota tim ahli pidana yang menyusun KUHP baru itu.

Baca juga : 'Jika tidak Tegas, Siap-Siap Aksi LGBT Makin Demonstratif'

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement