Rabu 24 May 2023 14:40 WIB

Mayoritas Judicial Review Ditolak MK Sepanjang 2022

Dari 143 perkara PUU itu MK menelurkan 124 putusan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan keterangan pers terkait Kongres ke-5 the World Conference on Constitustional Justice (WCCJ) di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). Kongres kelima peradilan konstitusi sedunia itu mengambil tema
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan keterangan pers terkait Kongres ke-5 the World Conference on Constitustional Justice (WCCJ) di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). Kongres kelima peradilan konstitusi sedunia itu mengambil tema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 143 perkara judicial review atau Pengujian Undang-Undang (PUU) sepanjang tahun 2022. Adapun mayoritas dari perkara tersebut diputus tolak oleh MK.

Ketua MK Anwar Usman merinci dari 143 perkara PUU, sebanyak 121 merupakan perkara diregistrasi pada 2022 dan 22 perkara sisa registrasi 2020-2021. Dari 143 perkara PUU itu MK menelurkan 124 putusan.

Baca Juga

"Putusan Pengujian Undang-Undang berdasarkan amar sebanyak 15 (perkara) kabul, 48 ditolak, 42 tidak dapat memenuhi syarat, 18 ditarik kembali, dan 1 gugur," kata Anwar dalam peluncuran laporan tahun 2022 lewat Sidang Pleno Khusus pada Rabu (24/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain PUU, MK menerima tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sepanjang tahun lalu dan satu PHP Kada sisa tahun 2021. Kesemua perkara itu sudah mencapai tahap putusan oleh MK. MK menjamin kesiapan aparaturnya untuk menghadapi Pemilu 2024.

"PHPU (Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan kewenangan MK. MK berikhtiar siapkan penanganan PHPU," ujar Anwar.

Di sisi lain, secara garis besar MK tercatat sudah menerima 3.463 perkara dalam kurun waktu 2003-2022. Dari jumlah itu, sebanyak 3.444 perkara diputus MK.

"Sebanyak 433 (perkara) dikabulkan, 1.181 tidak dapat diterima, 1.521 ditolak, 66 dinyatakan tidak berwenang, 221 perkara ditarik kembali," tegas Anwar.

Anwar menjelaskan dari 3.444 perkara yang diputus itu, sebanyak 29 berupa putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 1.136 menyangkut putusan PHP Kada, 676 putusan PHPU.

"Sebanyak 1.603 putusan PUU," ujar Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement