Rabu 24 May 2023 14:37 WIB

Soal Tilang Manual, Ombudsman RI: Langkah Mundur!

Ombudsman RI sebut pemberlakuan kembali tilang manual berpotensi maladministrasi

Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.  Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyayangkan pemberlakuan kembali tilang manual oleh polisi. kebijakan itu diyakini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan kemunduran.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyayangkan pemberlakuan kembali tilang manual oleh polisi. kebijakan itu diyakini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan kemunduran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyayangkan pemberlakuan kembali tilang manual oleh polisi. Kebijakan itu diyakini berpotensi menimbulkan malaadministrasi dan kemunduran. 

Johanes menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual berpotensi malaadministrasi karena ada interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan electronic traffic law enforcement (ETLE). "Yakni mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat petugas melaksanakan penilangan," kata Johanes dalam keterangan pers pada Rabu (24/5/2023).

Pemberlakuan ETLE awalnya dimaksudkan untuk melakukan modernisasi kepolisian dalam melakukan penindakan pelanggar lalu lintas. Selain itu, ETLE merupakan respons atas era Police 4.0 yang merupakan salah satu program prioritas dari Kapolri sendiri. Sehingga pemberlakuan tilang manual ini akhirnya merupakan langkah mundur. 

Johanes menyayangkan sejumlah alasan pemberlakuan kembali tilang manual, seperti misalnya terbatasnya jangkauan kamera ETLE, adanya blank spot dan terbatasnya anggaran pengadaan ETLE.

"Semestinya kendala-kendala ini menjadi pendorong untuk terus melakukan percepatan dan perbaikan dari sistem ETLE itu sendiri," ujar Johanes.

Johanes menyebut anggaran ETLE yang telah digelontorkan dari awal perencanaan, pengkajian dan pelaksanaan akhirnya terkesan sia-sia jika tilang manual kembali diberlakukan. Menurut Johanes hal ini juga berpotensi malaadministrasi. 

"Pemberlakuan kembali tilang manual ini jangan sampai menimbulkan kesan bahwa sistem ETLE merupakan program trial and error dan buang-buang anggaran. Yang ujung-ujungnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Johanes.

Johanes menyarankan Kakorlantas Mabes Polri melakukan pengkajian ulang secara komprehensif dan mempertimbangkan tujuan awal dari pemberlakuan ETLE. 

"Jangan karena masih ada kelemahan pada sistem ETLE, lantas terburu-buru mengambil kebijakan untuk memberlakukan kembali tilang manual," kata Johanes.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan telah memberlakukan kembali tilang manual di wilayah Jakarta. Pemberlakuan tilang manual salah satu alasannya karena ada petunjuk dari Mabes Polri dalam Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement