Selasa 23 May 2023 13:28 WIB

Soal LGBT Kodrat Tuhan, Ini Klarifikasi Menko Polhukam Mahfud MD

Mahfud menegaskan, selama tak dilarang dalam UU, LGBT tak bisa ditangkap sembarangan.

Rep: Febryan A, Mabruroh/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konfefrensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan langkah-langkah awal dirinya setelah ditunjuk sebagai Plt Menkominfo dan isu-isu terkini di kementerian tersebut.
Foto:

Ada pula, lanjut Mahfud, pihak yang mempertanyakan kepada dirinya mengapa orang LGBT tidak ditangkapi saja karena Indonesia merupakan negara Pancasila. Mahfud lantas menjawab bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan apabila ada larangan LGBT dalam undang-undang.

"'Loh, Pak, kok tidak ditangkap? Ini kan negara Pancasila.' Loh, mana undang-undangnya? Menangkap orang itu harus ada undang-undangnya dulu. Ini undang-undangnya tidak mau memuat. Beda dengan di Rusia," kata Mahfud.

Polemik ini bermula ketika Mahfud memberikan sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023). Ketika itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT.

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang karena KUHP baru, yang akan berlaku pada 2026, tidak memuat larangan LGBT. Pasal larangan LGBT tidak ada karena LGBT disebut merupakan kodrat Tuhan.

"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama.' Tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud di acara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.

Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI itu menyebut orang menjadi LGBT karena diciptakan Sang Pencipta seperti itu. "Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi, perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," kata Mahfud.

Sementara, Guru Besar IPB Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Prof Euis Sunarti menegaskan bahwa LGBT bukanlah kodrat. "LGBT itu bukan kodrat," tegas Prof Euis kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

Menurut Euis, kondisi tersebut disebabkan oleh kelainan hormon dan bisa disembuhkan secara medis. Selain itu kata dia, kondisi tersebut juga bisa dipengaruhi lingkungan individu dan yang paling bahaya lagi karena gerakan dan politik.

"Hasil riset confirm tidak ada gen homo pada manusia. Kalaupun ada persoalan hormonal, maka dapat diatasi secara medis," tegas Euis.

Lesbian merupakan sebutan untuk perempuan yang menyukai sesama jenis. Gay sebutan khusus untuk laki-laki yang memiliki orientasi seks terhadap sesama laki-laki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement