REPUBLIKA.CO.ID, JAKAA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mendengar kabar soal Presiden Prabowo Subianto yang telah menyiapkan nama pengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Yusril, apabila terdapat nama pengganti Kapolri yang telah dipersiapkan Presiden, biasanya diputuskan sendiri tanpa bertanya kepada orang lain, termasuk dirinya. "Itu kewenangan presiden," kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Yusril menjelaskan pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden berwenang mengganti Kapolri dengan mengajukan nama calon Kapolri baru ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah DPR menyetujui, kata Yusril, presiden baru akan melantik Kapolri baru tersebut. "Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia pun memahami bahwa saat ini isu terkait hal tersebut sudah ramai di media sosial maupun media massa. Namun, hal itu tergantung pada pertimbangan kepala negara.
"Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan Presiden," kata Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).