Senin 22 May 2023 18:17 WIB

Penyidik Bakal Jerat Johnny Plate dengan Pasal TPPU

Penyidik Kejaksaan Agung akan menjerat Johnny Plate dengan pasal pencucian uang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Penyidik Kejaksaan Agung akan menjerat Johnny Plate dengan pasal pencucian uang.
Foto: Prayogi/Republika
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Penyidik Kejaksaan Agung akan menjerat Johnny Plate dengan pasal pencucian uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penjeratan terhadap tersangka Johnny Gerard Plate tak cukup hanya dengan pasal-pasal korupsi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) tersebut.

Kejagung akan meminta keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi perbankang yang mencurigakan terkait menteri dari Partai Nasdem itu.

Baca Juga

“Untuk TPPU-nya, itu yang kedua kita pertimbangkan dan saat ini sedang kita dalami juga,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (22/5/2023).

“Penyidik juga masih berkordinasi dengan PPATK untuk menelusuri. Dan ini pasti butuh waktu,” sambung Febrie.

Kata Febrie menjelaskan, tim penyidikannya akan terus mendalami aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Dalam kasus itu, penyidik mengacu pada hasil penghitung kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu senilai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian negara tersebut lebih dari 80 persen dari total Rp 10 triliun yang dianggarkan untuk proyek tahun jamak 2020-2025 itu. Febrie melanjutkan, nilai kerugian negara yang membesar itu diyakini tak nikmati hanya oleh enam tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini.

Termasuk komitmen penyidik kejaksaan untuk turut melakukan pendalaman atas dugaan uang hasil korupsi tersebut yang mengalir ke partai politik tertentu.

“Ini semua kita dalami. Karena ini dari hasil (penghitungan) BPKP nilai kerugiannya sangat besar, delapan triliun lebih. Dan untuk pendalaman ini, tidak bisa kita sampaikan prosesnya karena takut mengganggu penyidikan. Kita terus pelajari dugaan adanya aliran-aliran uang ini,” ujar Febrie. 

Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya sebagai menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Penyidik menjebloskan menteri dari Partai Nasdem itu ke sel tahanan, pada Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam terkait kasus ini. Lima tersangka sebelumnya sudah ditetapkan pada Januari dan Februari 2023 lalu. Kelima tersangka awalan tersebut diantaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement