Senin 22 May 2023 12:29 WIB

Bapaknya Sudah Jadi Tersangka, Kini Mario Dandy Disasar KPK

KPK periksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi kasus bapaknya, Rafael Alun Trisambodo.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo. KPK periksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi kasus bapaknya, Rafael Alun Trisambodo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo. KPK periksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi kasus bapaknya, Rafael Alun Trisambodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (22/5) siang ini. Kedatangan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, yaitu Mario Dandy Satriyo (20 tahun). 

"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (22/5).

Baca Juga

Saksi Mario Dandy sendiri merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang tengah mendekam dibalik jeruji akibat kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun). Kasus dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo sendiri muncul usai kasus anaknya viral dan menjadi perbincangan banyak khalayak. 

Tidak hanya Mario Dandy, pada hari yang sama, Senin (22/5) penyidik KPK juga berencana memanggil empat saksi lainnya dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar. Adapun lokasi pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui KPK menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun Trisambodo juga diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

Penetapan status itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan tersangka.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement