REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, membeli rumah dari Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir. Lembaga antirasuah ini pun telah menyita aset tersebut.
"Informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (14/5/2023).
Namun, Ali tak menjelaskan secara perinci mengenai rumah yang telah disita tersebut. Dia hanya menyebut, KPK terus berupaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
Sebelumnya, KPK memeriksa Grace sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (11/5/2023). Dia memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan. Saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam dugaan TPPU Rafael Alun, Grace hanya menggelengkan kepala.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui perusahaan miliknya itu.