REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Dia memastikan bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka tidak ada unsur politik.
“Kejagung tentunya bekerja sesuai mekanisme hukum bukan mekanisme politik,” ujar Suparji saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (21/5/2023).
Selain itu, menurut Suparji, Kejagung dapat dipastikan memiliki alat bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga statusnya meningkat menjadi tersangka. Disamping itu juga, kata dia, sangat beresiko bagi Korps Adhyaksa jika penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut bermuatan unsur politik.
“Proses hukum tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta setelah melalui penyelidikan dan penyidikan,” tegas Suparji.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku sedih dengan penetapan tersangka Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Menurutnya, ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang mesti dilalui. Dia berprinsip agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Atas sikap Nasdem jelas tidak berbeda. Kami ingin terus menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terua dari waktu ke waktu. Kita berikan kehormatan sebagaimana mestinya apalagi peran institusi partai politik harus berada di garda terdepan untuk memberikan kontribusinya dalam proses politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas," kata Surya Paloh.