REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita satu unit mobil Range Rover Velar keluaran 2022, milik tersangka Johnny Gerard Plate. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita mobil putih dengan nomor polisi B 10 HAN tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan inrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, penyitaan kendaraan roda empat keluaran Inggris milik Johnny Plate mantan menkominfo itu, disita pada Jumat (19/5/2023). “Iya disita. Terkait tersangka JP (Johnny Plate),” begitu kata Prabowo saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).
Sejak Jumat (19/5/2023), mobil seharga kisaran Rp 2,7-an miliar tersebut, sudah terparkir di laman Gedung Pidana Khusus (Pidsus) sebagai barang bukti sitaan perkara korupsi.
Prabowo menyampaikan, untuk sementara ini, terkait tersangka Johnny Plate, penyidik baru melakukan sitaan terhadap satu unit kendaraan tersebut. “Untuk sementara (dari tersangka Johnny Plate) baru satu itu yang disita,” begitu sambung Prabowo menambahkan.
Namun dari rangkaian penyidikan, sejak Januari 2023 tim di Jampidsus, pada April 2023 lalu menyampaikan, sudah melakukan penyitaan aset-aset setotal Rp 50-an miliar dari lima tersangka awalan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Nilai sitaan tersebut, termasuk dalam bentuk kendaraan, rumah, dan uang ratusan juta rupiah dari Gregorius Alex Plate (GAP).
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan Jampidsus, selain menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), juga sudah menetap lima tersangka awalan. Mereka di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).