REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, akan membuat aturan yang mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan usai KPK menyurati KPU RI ihwal 'hilangnya' pasal yang mengharuskan caleg melaporkan hartanya dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, sebenarnya kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kewajiban menyerahkan tanda terima LHKPN itu kepada KPU, berlaku bagi caleg terpilih. Karena itu, pihaknya tidak mengatur ihwal LHKPN dalam PKPU 10/2023.
Hasyim menyebut, ketentuan wajib membuat LHKPN itu akan lebih tepat diatur dalam PKPU terkait penetapan hasil pemilu. "Nanti (kewajiban membuat LHKPN) akan dimasukkan tentang syarat bagi calon terpilih," kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Mei 2023 mengirimkan surat kepada KPU RI ihwal Pelaporan LHKPN Calon Terpilih. Firli meminta KPU mewajibkan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.
Firli menyebut, pelaporan LHKPN penting sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Firli sampai berkirim surat karena pasal yang mewajibkan caleg terpilih melaporkan LHKPN tidak ada dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Padahal, saat Pemilu 2019 lalu, kewajiban itu dimuat dalam PKPU 21/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Dalam suratnya, Firli mengatakan bahwa caleg bisa mendaftar dan mengisi LHKPN secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Artinya, Firli menginginkan pelaporan LHKPN itu dilakukan sebelum hari pencoblosan. "Sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.