JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal merevisi ketentuan cara penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang berpotensi memangkas jumlah caleg wanita. Sebab, Komisi II DPR menolak rencana KPU merevisi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Ketua...
Berita Lainnya