Jumat 19 May 2023 23:48 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penghinaan Nabi Muhammad di Aceh

Penangkapan prie berinisial S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok.

Penangkapan (ilustrasi). Polisi menangkap seorang lelaki terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Penangkapan (ilustrasi). Polisi menangkap seorang lelaki terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh, menangkap seorang lelaki terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan pelaku berinisial S (54), pekerjaan berdagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB," kata Zia Ul Archam.

Perwira pertama Polri itu mengatakan, penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. "Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kupiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial, kata Zia Ul Archam. "Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam.

 

Dalam video berdurasi tiga menit, pria berinisial S ini melontarkan kata-kata kasar hingga menyebut pangkatnya lebih tinggi dari Rasulullah SAW.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement