Kamis 18 May 2023 14:21 WIB

Insentif Sepeda Motor Listrik Baru Bisa Didapatkan Hanya dengan Tunjukkan KTP

Ada 10 pabrikan motor diproduksi di dalam negeri dengan kandungan 40 persen lebih.

Hasil Survei Motor Listrik Netizen Republika
Foto: Lembah P/Republika
Hasil Survei Motor Listrik Netizen Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis baru. Kebijakan insentif ini diklaim dilakukan dengan sejumlah kriteria penerima bantuan dengan mekanisme pengajuan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

Terdapat empat kriteria bagi masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik jenis baru. Yaitu penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Baca Juga

"Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP. Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi," tutur Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dalam diskusi di gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Saifuddin mengatakan, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian akan dimasukkan oleh pihak dealer. Konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.

"Besaran subsidi yang diberikan adalah 7 juta rupiah per bantuan, bukan bentuk uang tapi potongan harga motor. Bedanya dengan beli motor biasa, di sini ada pengecekan apakah konsumen masuk ke dalam kriteria penerima yang dipersyaratkan. Prosesnya cepat, mudah dan tidak berbelit-belit," tuturnya.

PT Surveyor Indonesia memang mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan dalam hal distribusi penyaluran motor listrik roda dua. "Kami harus melakukan verifikasi dan pemastian. Karena bantuan ini menggunakan sumber dana dari APBN, maka harus ada suatu kepastian terhadap mekanisme peraturan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dalam prosesnya," ujar Saifuddin.

Di lain sisi, Saifuddin menjelaskan bahwa perusahaan yang masuk dalam skema insentif produksi adalah mereka yang sudah disetujui Kemenperin dengan sejumlah syarat. Salah satunya pabrikan motor listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.

Hingga kini terdapat 10 pabrikan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk bisa menyalurkan produk dan mendistribusikan kepada dealer-dealer yang ditunjuk sehingga bisa dipasarkan kepada konsumen.

"Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 10 pabrikan motor yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lebih dari 40 persen. Pabrikan juga diverifikasi, benar atau tidak proses produksi dan administrasi sudah dipenuhi sesuai ketentuan," tutur Saifuddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement