Kamis 18 May 2023 11:04 WIB

Eks Pegawai: Pimpinan KPK tak Ada Prestasi, Masa Minta Diperpanjang?

Eks pegawai KPK, IM57+ mengkritik pengajuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK. Eks pegawai KPK, IM57+ mengkritik pengajuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Foto: Republika
Gedung KPK. Eks pegawai KPK, IM57+ mengkritik pengajuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam IM57+ Institute menyindir gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK  menjadi lima tahun. 

Ghufron memang mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK. Tapi ternyata, terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun atau berakhir pasca-Pemilu 2024. 

Baca Juga

"Tidak ada prestasi masa jabatan ini yang mendukung dan melegitimasi bahwa jabatan periode pimpinan ini harus diperpanjang," kata Ketua IM57+ Institute, Muhammad Praswad Nugraha dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (17/5/2023). 

Ketimbang prestasi, pimpinan KPK saat ini dipandang justru sarat kontroversi. Kondisi tersebut menurut IM57+ Institute turut memukul mundur pemberantasan korupsi, termasuk menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) serta kualitas dan kuantitas kasus. 

"Diwarnainya skandal yang dilakukan pimpinan KPK, tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK. Justru harusnya pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu," ujar Praswad. 

IM57+ Institute juga mensinyalir perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa. IM57+ Institute mengamati upaya Ghufron harus dilihat dari kacamata yang luas, termasuk agenda di baliknya. 

"Design masa jabatan Komisioner KPK hanya selama 4 tahun membawa pesan filosofis bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yang menjabat selama 5 tahun," ujar Praswad. 

Praswad berharap semangat pemberantasan korupsi tak semakin redup akibat ulah pimpinan KPK saat ini. "Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan, yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang, yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan," ucap Praswad. 

Sebelumnya, Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Oleh karena itu, dia menilai, seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia mengatakan, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, KPU. 

Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement