Rabu 17 May 2023 21:24 WIB

Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate

Kejaksaan Agung menyelidiki pihak lain yang terlibat dugaan korupsi Johnny G Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung berupaya mendalami aliran dana dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Terbaru, Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023). Plate sendiri sebelumnya telah tiga kali diperiksa dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS tersebut.

Baca Juga

Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan bukti yang ada. "Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," katanya di Jakarta pada Rabu (17/5/2023)

Pendalaman aliran dana korupsi tidak saja tertuju kepada Menkominfo Johnny G Plate, namun juga kepada pihak-pihak lainnya. 

"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja," imbuhnya

Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan bahwa Johnny selaku menteri sangat mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. 

Menurutnya, sejumlah kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp 8 triliun. 

Dalam hal ini, kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realiasi proyek, dan juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Satu diantaranya merupakan petinggi BAKTI Kominfo AAL.

Adapun sisanya adalah petinggi PT Mora Telematika Indonesia GM, seorang tenaga ahli dari sebuah perguruan tinggi YS. Juga sejumlah petinggi perusahaan.

 

Penetapan Menkominfo sebagai tersangka menjadi harapan baru pemberantasan korupsi di tingkat Kementerian/Lembaga.  Hal itu lantaran sebelumnya sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan pejabat di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement