Rabu 17 May 2023 21:22 WIB

Dua WNI Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Arab Saudi, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik

Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Riyadh belum merilis identitas kedua WNI.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.
Foto: Antara
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi. Nota diplomatik ini mengenai dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba di negara tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan bahwa pemerintah melalui KBRI Riyadh akan memastikan bahwa kedua WNI itu memperoleh hak-hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku di Saudi.

Baca Juga

"KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, terutama jika kasus dikategorikan dalam pidana berat," ujar Judha melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, dua perempuan Indonesia dan satu warga Bangladesh ditangkap di Riyadh karena diduga terlibat peredaran narkotika ilegal jenis amfetamin. Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) Riyadh belum merilis identitas dua WNI tersebut.

Pemerintah Saudi dikabarkan telah mengambil langkah hukum terhadap ketiga pelaku dan merujuk kasus ini ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti. Saat ini, KBRI mencatat sembilan WNI ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem terkait kasus peredaran narkoba.

"Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun," kata Judha.

Selain itu, ujar dia, beberapa WNI masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan. Judha menyebutkan bahwa pidana narkoba dalam hukum Saudi dikategorikan sebagai tuntutan hak umum dengan ancaman hukuman takzir dari satu tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati bergantung pada kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement