REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, jabatan Menkominfo akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Karena itu, Faldo meminta agar menunggu pengumuman resmi yang akan segera disampaikan. Penunjukan Plt Menkominfo ini, kata dia, menjadi salah satu prioritas utama.
"Jabatan menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5).
Faldo juga meminta agar masyarakat tak mengkhawatirkan efektivitas pemerintahan setelah penetapan tersangka terhadap Johnny Plate. Sebab, urusan pemerintahan sudah berjalan sesuai aturannya.
"Urusan-urusan pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," ujarnya.
Setelah Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal NasDem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh segera mengumpulkan jajaran DPP Nasdem.
"Saya baru ditelepon Ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau," kata Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Sahroni menyebut partainya menghormati Kejakgung yang telah menetapkan Johnny sebagai tersangka. "Kita ikuti proses hukum dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum," ujarnya.
Sahroni juga enggan mengaitkan penetapan tersangka Johnny ini dengan unsur politik karena sikap partainya yang berseberangan dengan koalisi pemerintah.
"Kalau terkait dengan politik karena memang suasana politik ini sangat dinamis menjelang 2024 karena yang bersangkutan Pak Johnny G Plate tadi di Kejaksaaan, saya rasa ini bukan terkait politis tetapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate telah ditetapkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5). Seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Johnny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.
Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya, Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan. Ia menjadi tersangka yang keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu.
Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu terpisah sejak Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan di Rutan Kejagung. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. Terhadap Johnny Plate, sekjen Nasdem itu pun pada Rabu (17/5) dijebloskan ke sel tahanan di Kejagung.