REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami aliran-aliran uang dari hasil korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Termasuk pendalaman aliran uang korupsi senilai Rp 8,32 triliun yang diduga turut mengalir ke partai-partai politik (parpol).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menegaskan, kejaksaan masih memegang komitmen untuk mengungkap utuh kasus korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny Gerard Plate itu sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
“Terkait dengan aliran-aliran dana dan sebagainya, tentu saja kita dalami setelah kita menetapkan saksi JP (Johnny Plate) sebagai tersangka. Kegiatan kita (penyidik) tidak hanya berhenti begitu saja,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi mengatakan, kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini skala rusaknya tak sepele. Menurut dia, melihat dari anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun. Dan kerugian negara dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp8,32 triliun.
“Kita harus mencermati kasus ini bahwa (kasus) ini bukan peristiwa pidana yang biasa. Dana yang digulirkan (pemerintah) Rp 10 triliun dan kerugian negaranya Rp 8,3 triliun. Tentu kita tidak berhenti di satu titik ini saja,” ujar Kuntadi.
Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023). Penetapan tersangka itu setelah menteri dari Partai Nasdem tersebut diperiksa tiga kali sebagai saksi. Sebelum Rabu (17/5/2023), penyidik sudah dua kali memeriksa Sekjen Nasdem tersebut pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Johnny Plate adalah tersangka keenam yang ditetapkan dalam kasus ini.
Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka awalan yang sudah ditahan sejak Januari-Februari 2023 lalu. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia.
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.