Rabu 17 May 2023 14:05 WIB

Surya Paloh Kumpulkan Elite Nasdem Bahas Penetapan Tersangka Johnny Plate

Ketum Surya Paloh mengumpulkan elite Nasdem bahas penetapan tersangka Johnny Plate.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Ketum Surya Paloh mengumpulkan elite Nasdem bahas penetapan tersangka Johnny Plate.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Ketum Surya Paloh mengumpulkan elite Nasdem bahas penetapan tersangka Johnny Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh segera mengumpulkan jajaran DPP Nasdem seusai penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang juga sekretaris jenderal Nasdem tersebut oleh Kejaksaaan Agung. Hal itu disampaikan Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni saat ditanyai sikap Nasdem seusai penetapan tersangka Johnny dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.

"Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau," kata Sahroni dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga

Sahroni menyebut, partainya menghormati Kejagung yang telah menetapkan Johnny sebagai tersangka. "Kita ikuti proses hukum dan siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum," ujarnya.

Sahroni juga enggan mengaitkan penetapan tersangka Johnny ini dengan unsur politik karena sikap partainya yang berseberangan dengan koalisi pemerintah.

"Kalau terakait dengan politik karena memang suasana politik ini sangat dinamis menjelang 2024 karena yang bersangkutan Pak Johnny G Plate tadi di kejaksaaan. Saya rasa ini bukan terkait politis, tetapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate telah ditetapkan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement