Selasa 16 May 2023 18:55 WIB

Coba Gugurkan Kandungan, Remaja 19 Tahun Alami Perdarahan Hebat

Remaja putri di Mataram alami perdarahan hebat setelah coba gugurkan kandungan.

Ibu hamil (Ilustrasi). Seorang remaja putri yang hamil di luar nikah mengalami perdarahan hebat setelah mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.
Foto:

Dengan adanya pengakuan tersebut, penyidik kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama meyatakan pihaknya kini sedang mendalami asal-usul obat yang dipakai kedua tersangka untuk menggugurkan kandungan tersebut. Kepada penyidik, keduanya mengaku membeli empat butir obat untuk menggugurkan kandungan di apotek dengan harga Rp1 juta.

"Kalau menurut aturan kesehatan, obat yang sudah kami ketahui namanya itu tidak dijual bebas dan itu sekarang masuk dalam pengembangan dari kasus ini," ucap Yogi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement