REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melarang sekolah memungut biaya perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir. Ketentuan ini berlaku baik tingkat SD hingga SMP negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf di Mataram, Selasa, mengatakan untuk memperkuat larangan pungutan uang pelepasan siswa akhir itu, pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada semua kepala SD dan SMP negeri/swasta di daerah itu. Ia menyebut sekolah yang tetap menarik pungutan perpisahan akan dipanggil.
"Kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Yusuf menyampaikan pernyataan itu sebagai langkah antisipasi adanya pungutan-pungutan yang dapat memberatkan siswa dan orang tua. Pengumuman kelulusan untuk tingkat SD-SMP akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023.
Yusuf menjelaskan menegaskan pungutan yang akan dilakukan untuk biaya perpisahan tersebut tidak memiliki aturan yang jelas. Jika hal tersebut dilakukan maka akan menjadi pungutan liar.
"Karena itu selain ke sekolah, surat edaran juga kami sudah dikirimkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB agar bisa sama-sama saling mengawasi," katanya.
Menurut Yusuf, dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/305/Disdik/V/2023 sudah ditegaskan sekolah dilarang menarik pungutan ke orang tua siswa untuk biaya kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik. Selain itu, sekolah dilarang melakukan perpisahan atau pelepasan peserta didik di luar sekolah.