Kamis 26 Mar 2020 16:50 WIB

Disdik Mataram Perpanjang Libur Sekolah Hingga 11 April

Selama libur, guru memberikan bimbingan belajar online.

Ilustrasi belajar online. Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperpanjang libur sekolah hingga 11 April 2020.
Foto: Pixabay
Ilustrasi belajar online. Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperpanjang libur sekolah hingga 11 April 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperpanjang libur sekolah hingga 11 April 2020 untuk semua jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTsnegeri dan swasta. Keputusan itu mengikuti perpanjangan masa siaga darurat bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

"Pelajar libur sampai 11 April 2020, dan mulai masuk pada Senin (13/3)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Kamis (26/3).

Baca Juga

Keputusan perpanjangan masa libur siswa sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut telah diteruskan ke semua kepala sekolah. Kepala sekolah diminta menaati dan melaksanakan Edaran Wali Kota Mataram Nomor:422.3/302/disdik.A/III/2020.

Dia mengatakan, edaran itu juga menyebutkan proses pembelajaran selama waktu libur dilakukan guru dengan memberikan tugas. Selain itu, bimbingan belajar kepada siswa melalui media dalam jaringan (daring) atau online.

Guru juga diminta memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS yang dibuat oleh guru kelas. Guru mata pelajaran sesuai karakristik mata pelajaran dan kelas yang diampu dengan tetap mendapatkan pendampingan dari orang tua.

"Kepala sekolah juga diminta untuk sementara waktu sampai kondisi normal melarang siswa melaksanakan tugas ekstrakulikuler dan aktivitas berkumpul baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah," katanya.

Edaran tersebut juga mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup serta mengingatkan, warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung. Seperti bersalaman, cium tangan dan lainnya.

Sekolah diminta juga untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.

Kemudian, menyampaikan kepada orang tua untuk mengambil peran membatasi putra atau putrinya beraktivitas di luar rumah, menyampaikan informasi ke sekolah apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat. Mencuci dan menyiapkan perlengkapan ibadah di musala sekolah setelah digunakan. 

Memperhatikan kebersihan dan lingkungan sekolah, perabotan dan peralatan media pembelajaran dan gunakan bahan pembersih yang sesuai dengan keperluan tersebut. "Sekolah disarankan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun lengkap dengan alat atau bahan pengering sekali pakai," katanya.

Sedangkan penggunaan "finger print" kehadiran, lanjut Fatwir, untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Kehadiran diganti dengan absensi manual alat tulis pribadi (tidak bergantian).

Langkah liannya, membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. Kegiatan ujian sekolah dan ujian nasional tetap dilaksanakan dengan jadwal dan ketentuan berlaku.

"Pengawas sekolah diminta memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan dalam edaran tersebut," kata Fatwir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement