Berdasarkan dari laman NTMC Polri, sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Tilang secara manual juga diberlakukan pada wilayah yang tidak terjangkau atau tidak ada kamera ETLE.
Berikut 12 jenis pelanggaraan lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu