Selasa 16 May 2023 10:39 WIB

Arahan Kapolri Terkait Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pengendara motor melawan arus pada jalur Bus Transjakarta untuk menghindari Polisi di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Polisi kembali memberlakukan tilang manual karena sistem ETLE atau sistem tilang elektronik belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, khususnya kendaraan bermotor.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melawan arus pada jalur Bus Transjakarta untuk menghindari Polisi di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Polisi kembali memberlakukan tilang manual karena sistem ETLE atau sistem tilang elektronik belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, khususnya kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat setelah beberapa waktu sempat dihilangkan. Namun tilang secara manual tersebut diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.  Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda).

“Kapolri memberikan arahan kepada Polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakkan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang ditempat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Baca Juga

Lanjut Irjen Sandi Nugroho, tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun penindakan pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.

Sementara itu berdasarkan evaluasi, telah terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas selama tilang manual ditiadakan di wilayah-wilayah yang belum tercakup ETLE. 

Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu pihak kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat di area-area yang tak terjangkau ETLE.

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” tegas Irjen Sandi Nugroho.

Selain itu, sambung Irjen Sandi Nugroho, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Kemudian Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement