Kamis 18 May 2023 15:19 WIB

Dishub: Tilang Manual Dibutuhkan Agar Pengendara tak Masuk Jalur Bus Transjakarta

Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Meski demikian, tilang elektroni akan tetap dioperasionalkan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Meski demikian, tilang elektroni akan tetap dioperasionalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berharap penerapan tilang manual bisa memperkuat penertiban agar pengendara tidak melewati jalur bus Transjakarta.

"Tentu kami bersama sama dengan Transjakarta dan rekan-rekan kepolisian terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penerobosan jalur Transjakarta (busway)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga

Ia ingin dengan adanya penilangan manual ini pengendara roda dua dan roda empat bisa ditertibkan untuk tidak melewati jalur Transjakarta. "Sekarang dengan penguatan tilang manual ini juga akan memperkuat terhadap penindakan dari pelanggaran yang dilakukan, apakah itu oleh roda empat atau roda dua," kata dia.

Sebelumnya diketahui, setelah sekitar satu tahun sempat dihilangkan, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda). Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.  

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Selanjutnya, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Dia menegaskan, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun, tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement