REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir pada Kamis (11/5/2023) lalu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Keduanya diduga pernah terlibat transaksi jual-beli aset.
"Ada dugaan transaksi jual-beli aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Ahad (14/5/2023).
Ali mengatakan, Rafael diduga pernah membeli rumah dari Grace. KPK pun telah menyita aset tersebut.
"Informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Ali.
Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci mengenai rumah yang telah disita tersebut. Dia hanya menyebut, KPK terus berupaya mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Rafael.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (11/5/2023) juga enggan memerinci hubungan antara Rafael dan Grace.
"Pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) itu memang terkait perkaranya RAT (Rafael Alun Trisambodo). Jadi itu memang kita sedang menelusuri perkaranya yang TPPU. Jadi (pemeriksaan) ini terkait dengan masalah aliran dana lain-lainnya," kata Asep.
"Misalnya dari GT kita cek, apakah itu hasil tipikor apa bukan. Kalau bukan ya enggak kita ini (sita) juga. Kalau itu hasil tipkor pasti itu harus kita sita," tambah dia menjelaskan.
Pekan lalu, seusai diperiksa KPK, Grace memilih bungkam. Saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam dugaan TPPU Rafael Alun, Grace hanya menggelengkan kepala.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.