Senin 15 May 2023 07:48 WIB

Alasan KPK Periksa Grace Tahir Terkait Kasus Rafael Alun Terungkap

Grace Tahir diperiksa KPK pada Kamis pekan lalu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Foto:

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat Ditjen Pajak yang kasusnya terkuak menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo viral di media sosial (medsos). Kasus Mario kemudian memicu KPK melakukan penyelidikan atas harta Rafael yang dinilai janggal yang terungkap di medsos. 

Pada awal April 2023, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya mengumumkan status tersangka Rafael untuk kasus penerimaan gratifikasi melalui sebuah perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS melalui perusahaannya itu.

"Sebagai bukti awal tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Rafael diduga menerima uang sejak 2011 saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1. Firli mengatakan, Rafael merekomendasikan para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuanperpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak untuk menggunakan jasa perusahaannya.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ungkap Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penelusuran harta dan aset Rafael kemudian juga berujung penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut nilai TPPU di kasus Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.

 

KPK juga telah mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus Rafael. Di antaranya yang dicegah adalah istri dan dua anak Rafael.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

 

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement