Jumat 12 May 2023 15:20 WIB

Tergiur Pekerjaan Part Time di Instagram, Pegawai Honorer Tertipu Rp 28 Juta

Korban awalnya dotawarkan top up sejumlah dana dengan iming-iming komisi besar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Investaso bodong. Seorang pegawai honorer Kelurahan Menteng, Adithya Oktaviano, menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan part time online.
Foto: Republika
Investaso bodong. Seorang pegawai honorer Kelurahan Menteng, Adithya Oktaviano, menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan part time online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pegawai honorer Kelurahan Menteng, Adithya Oktaviano, menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan part time online. Akibat aksi penipuan tersebut, korban Adithya Oktaviano harus kehilangan uangnya sejumlah Rp 28 juta digondol para penipu online tersebut.

Adithya Oktaviano melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023. Adithya Oktaviano menceritakan bahwa peristiwa penipuan tersebut berawal dari dirinya menerima pesan dari nomor tidak dikenal pada Jumat, 5 Mei 2023. Dalam percakapannya, pelaku menawarkan korban pekerjaan freelance online dengan komisi cukup lumayan tinggi.

Baca Juga

"Isi pesan, tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksankan tugas," kata dia kepada awak media di Jakarta, pada Kamis (11/5) malam.

Korban Adithya Oktaviano mengaku tergiur dengan komisi yang ditawarkan sehingga dia pun bersedia mendaftar. Lalu korban diundang bergabung ke grup Telegram yang berisikan sekitar 1.000 orang anggota. Menurut dia, Telegram tersebut menjadi media komunikasi antara mentor dengan para pekerja dan sarana dalam memberi penugasan yang harus dilaksanakan. Tugasnya hanya mem-follow akun Instagram dengan komisi Rp 20 ribu sampai 100 ribu.

"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," ujar Adithya Oktaviano.

Memang, kata Adithya Oktaviano, pada awal bekerja dia mendapat komisi sesuai yang dijanjikan. Namun, setelah itu mentor meminta mengikuti investasi trading atau top up minimal Rp 200 ribu, sedangkan maksimal puluhan juta. Dalam aksinya, mentor menjanjikan komisi trading 20 persen sampai 30 persen dari uang yang diinvestasikan.

Dengan komisi yang cukup besar tersebut, korban Adithya Oktaviano mengaku tergiur dan top up untuk trading senilai Rp 5,5 juta. Setelah melakukan penanaman modal, Adithya langsung diundang ke grup khusus dengan berisikan empat. Tugas korban pun semakin bertambah karena selain harus mem-follow Instagram, dia juga diminta berinvestasi. 

Namun, dengan bertambahnya tugas, kata Adithya Oktaviano, justru keuntungan-keuntungan tidak lagi didapatkan. Justru korban disuruh melakukan investasi kembali karena dinilai ada kesalahan tugas. Tidak tanggung-tanggung, korban disuruh berinvestasi hingga puluhan juta. Tetapi, tetap saja keuntungan tak kunjung dia dapat. 

"Disuruh investasi lagi sebanyak Rp 15 juta," kata Adithya Oktaviano.

Adithya Oktaviano mengaku sempat bertanya kepada orang-orang yang ada di dalam anggota grup. Tetapi, tidak pernah mendapat jawaban, mereka meyakinkan bahwa semuanya baik-baik saja. Hingga pada akhirnya Adithya Oktaviano melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. 

"Saya juga pernah tanya ingin ngobrol orang kantor. Tapi, dia bicara saya masih sama bersama kakak," kata korban Adithya Oktaviano. 

Dalam laporannya, Adithya Oktaviano mempersangkakan terlapor dengan Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga menyertakan barang bukti berupa bukti transfer, bukti percakapan, dan beberapa lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement