REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menghargai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus di Nusakambangan bagi pelaku kasus korupsi. Jika untuk memberi efek jera bagi para koruptor, ia cukup setuju dengan usulan tersebut.
"Untuk jangka panjang, menempatkan napi koruptor di Nusakambangan saya rasa bukanlah solusi permanennya. Demikian juga jika ada temuan-temuan terkait dengan perlakukan khusus dan istimewa terhadap napi koruptor yang terjadi di lapas, maka pembenahannya ada pada manajemen lapas," ujar Didik saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Kendati demikian, ia melihat sisi lain dari usulan tersebut bahwa penindakan yang masif, pencegahan korupsi yang dilakukan selama ini memang belum bisa menghentikan laju korupsi. Khususnya peran aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Kita semua, aparat penegak hukum dan negara tidak boleh kalah dengan koruptor, harus terus berperang melawan korupsi apapun kondisinya. Tetap maksimalkan serta optimalkan pemberantasan korupsi," ujar Didik.
Jika sanksi selama ini memang belum memberikan efek jera, perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya pemberantasannya. Salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
"Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan mampu menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera," ujar Didik.
KPK berharap agar narapidana kasus korupsi ditempatkan di Lapas. "Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Namun, Ghufron menjelaskan, hal itu masih sebatas wacana. Dia menyebut, usulan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Ghufron mengatakan, KPK juga masih melakukan pendalaman terkait wacana penempatan narapidana kasus korupsi di Lapas Nusakambangan.
"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron.