Rabu 10 May 2023 16:39 WIB

Hakim Banding Tegaskan Hendra Kurniawan Terlibat Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Hakim kuatkan putusan dan menegaskan Hendra Kurniawan terlibat pembunuhan Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan. Hakim kuatkan putusan dan menegaskan Hendra Kurniawan terlibat pembunuhan Brigadir J.
Foto:

hakim menerangkan, dalil Hendra Kurniawan sebagai korban atas skenario Ferdy Sambo, adalah upaya penyesatan fakta partisipasi dalam mengaburkan peristiwa di Duren Tiga 46. Alasan Hendra Kurniawan yang menyebut dirinya sebagai korban skenario Ferdy Sambo, untuk dapat dimaafkan, pun tak diterima oleh hakim banding.

“Bahwa skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, adalah kesesatan fakta yang tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana dan alasan pemaaf,” kata hakim.

Dikatakan hakim, terdakwa Hendra Kurniawan, bukanlah sebagai korban skenario Ferdy Sambo. Tetapi ditegaskan oleh hakim, Hendra Kurniawan sebagai bawahan dari Ferdy Sambo, justeru terbukti turut serta dalam upaya dan melakukan rekayasa pembunuhan Brigadir J itu.

Hal tersebut dikuatkan oleh hakim banding, terkait pembuktian di peradilan tingkat pertama yang mengungkapkan peran Hendra Kurniawan dalam memerintahkan bawahannya Arief Rachman Arifin, untuk memusnahkan laptop yang merisikan salinan video CCTV yang merekam keberadaan Brigadir J sebelum pembunuhan.

“Bahwa pada 13 Juli 2022, sekitar pukul 23:00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan menanyakan kepada Arif Rachman Arifin untuk memastikan apakah telah memusnahkan dan penghapusan di laptop, isi rekaman yang diketahui oleh terdakwa Hendra Kurniawan berisikan rekaman tentang korban Yoshua Hutabarat yang masih hidup,” kata hakim.

Atas peran terdakwa Hendra Kurniawan yang memerintahkan Arif Rachman Arifin tersebut, menurut hakim sebagai bentuk partisipasi untuk menghilangkan barang bukti, dan jejak digital terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Hendra Kurniawan adalah...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement