REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka mengatakan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke kandang 417 bus Transjakarta rongsok yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk dilakukan penghapusan aset. Namun rencana itu masih menunggu data.
"Kita agendakan minggu depan untuk turun lihat, di hari Senin (15/5/2023). Kita turun lihat langsung di lokasi tapi catatannya adalah bahwa data-data yang kita butuhkan sudah diserahkan dalam minggu ini. Sebelum kita turun tanpa data kan enggak bisa, jadi harus data kita pegang," kata Andyka usai rapat Komisi C di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Andyka menuturkan, hingga saat ini data mengenai ratusan bus Transjakarta tersebut belum juga diserahkan ke dewan. Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, Dishub DKI Jakarta telah menyerahkan data fisik ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Yang jelas dewan belum menerima data itu, data yang kami minta dari kemarin-kemarin," tutur dia.
Adapun mengenai rencana lokasi peninjauan, Andyka belum bisa memastikan. "Ada beberapa tempat ya, enggak semuanya juga kita sampling saja. Kita ambil randomnya yang mana sebenarnya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengusul penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta kepada DPRD DKI Jakarta sejak 2018, dan hingga saat ini masih berproses. Kendalanya adalah pada kelengkapan data yang belum disodorkan.
Komisi C DPRD DKI Jakarta tidak mau terburu-buru dalam menyetujui usulan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Komisi C akan langsung mengunjungi lokasi 'kandang' bus Transjakarta untuk memastikan kebenaran kondisi ratusan armada tersebut.
"Kita ingin memastikan data-datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut," kata Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Dishub DKI di ruang Komisi C DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Yusuf menuturkan, pihaknya perlu untuk melihat secara langsung kondisi fisik dari ratusan bus Transjakarta tersebut untuk melakukan validasi. Politikus PKB itu menuturkan, DPRD memiliki peran dalam memberikan persetujuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar.
Hal itu sesuai dengan Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara itu, berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai appraisal dari 417 bus Transjakarta tersebut mencapai Rp 21,3 miliar.