Selasa 09 May 2023 16:13 WIB

Jalan Rusak di Lampung: Sri Mulyani Hitung Anggaran Perbaikan, KPK Siapkan Penyelidikan

DPR mengapresiasi bantuan pusat untuk Lampung, minta aparat penegak hukum mengawasi.

Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung, Rabu (3/5/2023). Sejumlah titik jalur akses menuju Kota Baru Lampung, mengalami kerusakan sehingga membahayakan kesalamatan pengendara yang nelintas jalur tersebut.
Foto:

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, kucuran dana dari pemerintah pusat untuk Provinsi Lampung untuk memperbaiki jalan rusak patut diapresiasi. Tetapi, ia mengingatkan, jangan sampai kucuran dana dari pusat itu malah menyenangkan koruptor.

"Jangan sampai kucuran dana itu membuat koruptor bertepuk tangan karena merasa ada proyek baru yang dijadikan bancakan," kata Habiburokhman, Senin (8/5/2023).

Apalagi, ia menuturkan, selama ini ada tudingan jalan-jalan di Lampung mudah sekali rusak karena adanya oknum yang menikmati kondisi tersebut. Artinya, setelah diperbaiki, rusak lagi, diperbaiki lagi dan rusak lagi.

Hal itu membuat proyek perbaikan jalan akan terus ada. Berarti ada cuan dan keuntungan yang terus mengalir bagi mereka yang mendapatkan proyek perbaikan jalan itu, dan kabarnya kondisi itu sudah berlangsung lama.

Bagi Habib, logikanya cukup sederhana. Kalau selama ini dana yang sudah dikucurkan untuk perawatan sudah besar tapi jumlah jalan rusak tidak berkurang, kemungkinan besar terjadi penyimpangan dana perbaikan jalan.

Yang mana, lanjut Habib, tentu saja akan menyebabkan turunnya kualitas jalan-jalan yang ada di Lampung. Oleh karena itu, ia meminta penegak hukum melakukan pengawasan ekstra ketat dalam pelaksanaan perbaikan jalan.

Waketum Partai Gerindra itu menekankan, aparat penegak hukum harus mampu memastikan pengerjaan proyek-proyek perbaikan jalan sesuai standar yang ditetapkan. Serta, menindak oknum-oknum yang terbukti melakukan korupsi.

"Siapapun oknum yang terlibat tindak pidana korupsi perbaikan jalan di Lampung selama ini harus ditangkap dan dijatuhi hukuman yang berat," ujar Habiburokhman. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untu menyelidiki proyek infrastruktur jalan di daaerah tersebut. 

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). 

Johanis mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi terkait indikasi terjadinya korupsi. Termasuk dalam proses pembangunan jalan di Lampung. 

"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," ujar Johanis.

Dia menambahkan, pimpinan KPK juga bakal berdiskusi untuk membahas masalah pengerjaan infrastruktur di Lampung. Diskusi ini diperlukan agar dapat menentukan tindak lanjut dari KPK.

"Tentunya ini akan saya sampaikan kepada teman-teman pimpinan (KPK) untuk dirapatkan dan didiskusikan untuk selanjutnya disikapi, dilakukan penyelidikan manakala terindikasi itu sebagai suatu tindak pidana korupsi," jelas dia.

 

photo
Infografis Panjang jalan rusak di Provinsi Lampung. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement