Selasa 09 May 2023 10:06 WIB

Jelang Vonis Teddy Minahasa, Ada Wanita Teriak Takbir dan yang Ngaku Istri ke-10

Jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Pengunjung yang mengkau pendukung Irjen Pol Teddy Minahasa berteriak takbir saat Teddy Minahasa masuk ruangan Sidang. Hari ini, Selasa (9/5/2024) Teddy Minahasa akan mendengarkan pembacaan vonis.
Foto:

Hal ketiga yang memberatkan, Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel. Keempat, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi polri. Kelima Teddy tidak mengakui perbuatannya dan keenam Teddy menyangkal dari perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, perbuatan Teddy sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terakhir, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. "Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," katanya.

Merespons tuntutan jaksa, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal. "Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan," katanya.

 Hotman memastikan bahwa tuntutan bukan yang akhir bagi kliennya. Karena masih ada upaya hukum lain yang bakal ditempuh mulai dari banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

 "Jadi pleidoi kita akan fokus kepada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar," katanya.

Seperti diketahui tiga terdakwa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu sudah lebih dulu dituntut oleh JPU. Terdakwa itu di antaranya AKBP Dody Prawiranagara sebagai Kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahu penjara, Linda Pudjiastuti sebagai bandar dituntut 18 tahun penjara, Kompol Kasranto Kapolsek Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 2 miliar.

Sebelum perkara ini sampai di persidangan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement