Kamis 04 May 2023 17:48 WIB

Aset Senilai Rp 200 Miliar Disita KPK, Lukas Enembe: Enggak Punya Aset, tidak Punya Hotel

Lukas juga mengaku tidak tahu KPK telah menetapkan dirinya tersangka kasus TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK telah menyita aset-aset Lukas Enembe senilai total Rp 200 miliar. (ilustrasi)
Foto:

Terakhir, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita berbagai aset milik Lukas. Di antaranya, yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang diatasnya dibangun hotel dengan perkiraan nilai Rp 40 miliar. Kemudian, disita juga uang tunai, mobil hingga emas batangan.

KPK pun telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU). Penetepan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut. 

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

photo
Jejak Lukas Enembe - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement