REPUBLIKA.CO.ID, PADANG---Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menyatakan penutupan sebuah perguruan tinggi swasta harus melalui kajian mendalam, termasuk pemantauan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta, harus ada kajian mendalam," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma di Padang, Kamis, menanggapi penutupan dua perguruan tinggi swasta di Kota Padang, Sumatera Barat pada tahun akademik 2022, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik.
Ia mengatakan penutupan dua perguruan tinggi swasta tersebut, dikarenakan tidak adanya proses belajar mengajar. Sehingga, pemerintah pusat melalui kementerian terkait memutuskan menutup perguruan tinggi itu.
Sebelum ditutup, tim evaluasi kinerja dari kementerian tersebut terlebih dahulu menyambangi perguruan tinggi swasta yang dituju. Misalnya, melihat apakah ada proses belajar mengajar, proses akademik hingga tata cara penerimaan mahasiswa baru. "Berdasarkan hasil kajian tersebut, perguruan tinggi swasta itu ditutup," ujarnya.
Sebagai perpanjangan tangan Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X yang lingkup kerjanya meliputi Sumatera Barat, Jambi, Provinsi Riau, dan Kepulauan Riau, terus berupaya memfasilitasi para dosen untuk meningkatkan mutu dan kualitas kinerja.
Sebagai contoh, dosen yang terkendala masalah kepangkatan akan dibantu langsung oleh LLDIKTI dengan cara percepatan pendampingan kepada dosen tersebut. Apabila tersandung angka kredit, LLDIKTI akan mendatangkan narasumber yang kompeten dan relevan.
Selanjutnya, apabila perguruan tinggi kesulitan meningkatkan akreditasi program studi, LLDIKTI Wilayah X melakukan workshop, bimbingan teknis dan lain sebagainya. Setiap tahunnya, upaya-upaya itu rutin dilaksanakan LLDIKTI.
Harapannya, dosen yang telah difasilitasi tersebut memberikan penguatan mutu pendidikan di tempat ia mengajar. Sehingga, peluang mahasiswa baru untuk masuk ke perguruan tinggi swasta itu juga semakin terbuka. "Sesuai Peraturan Menteri Nomor 35, tugas LLDIKTI ialah memfasilitasi peningkatan mutu," kata dia.