Senin 01 May 2023 17:34 WIB

AP Hasanuddin Ditangkap, Kepala BRIN: Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN Berlanjut

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN AP Hasanuddin tak harus menunggu putusan hukum.

Rep: Ronggo Astungkoro, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Foto:

Pada hari ini, Bareskrim Polri telah mengumumkan pentapan status tersangka AP Hasanuddin di kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Dalam kasus ini AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP Hasanuddin, kata Adi Vivid, mengomentari akun Facebook Ahmad Fauzan pada postingan akun Facebook, Thomas Djamaluddin. Dalam komentarnya, tersangka AP Hasanuddin menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah.

“Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, ‘banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu’, yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA, dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi melalui media elektronik,” terang Adi Vivid.

Menurut Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin menuliskan komentar tersebut seorang diri dan dalam keadaan sehat. Namun, kata Adi Vivid, tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan tersebut temukan lagi pihak yang terlibat. Karena memang, lanjutnya, ada beberapa percakapan yang sudah dihapus.

“Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian jam set empat sore tanggal 21 April di wilayah Jombang,” kata Adi Vivid. 

 

photo
Karikatur Opini Republika : Oknum BRIN - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement