Senin 01 May 2023 07:10 WIB

Peneliti BRIN Ditangkap, PWNU Jatim: Intelektualitas tanpa Etika Melahirkan Arogansi

NU Jawa Timur memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang menangkap APH.

Peneliti BRIN AP Hasanuddin dibawa tim Bareskrim ke Mabes Polri
Foto: Div Humas Polri
Peneliti BRIN AP Hasanuddin dibawa tim Bareskrim ke Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH). AP Hasanuddin ditangkap terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"NU di Jawa Timur memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan ancaman kepada Muhammadiyah," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib melalui keterangan tertulis, Ahad (30/4/2023).

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu menilai sebagai seorang aparat sipil negara (ASN), ucapan APH sungguh sangat tidak patut disampaikan dan jauh dari cerminan akhlak yang baik dari seorang Muslim. "Intelektualitas tanpa etika dan akhlak akan melahirkan arogansi," ujarnya.

Nahdlatul Ulama di Jawa Timur meyakini bahwa pihak Muhammadiyah akan memaafkan yang bersangkutan di samping proses hukum tetap berjalan. "NU Jatim percaya dan men-support Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kegaduhan di masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah," tutur Pengasuh Pesantren Denanyar Jombang.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak PidanaSiber Bareskrim Polri.

"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara APdi daerah Jombang," kata Direktur Tindak Pidana SiberBareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiari Bachtiar.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap APH merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Muhammadiyah. "Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement