REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengeluarkan pernyataan tertulis terkait penahanan dan penetapan Direktur Utama Destiawan Soewardjono (DES) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (28/4/2023). DES terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan," tulis pernyataan resmi manajemen Waskita Karya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Mabajemen Waskita mengaku berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. Manajemen Waskita menyebut kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
Perseroan juga akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. "Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," sambung pernyataan resmi Waskita.
Terkait kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, tim penyidikan di Jampidsus sementara sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain tersangka DES, empat nama yang sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Di antaranya, Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan PT Waskita Karya Taufik Hendra Kurniawan (THK), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Haris Gunawan (HG), dan Komisaris Utama PT Pinnacale Optima Karya Nizam Mustafa (NM).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, pada Januari 2023, saat menetapkan tersangka awalan kasus tersebut, pernah memprediksi, nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 2 triliun. Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya.